Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Tersangka Anak Kasus Kerusuhan 22 Mei: Angkat Batu Lalu ..

Reporter

image-gnews
Sejumlah polisi mengamankan seorang pria yang diduga ikut aksi kerusuhan di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Polisi juga menangkap 11 orang terkait pembakaran mobil di asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah polisi mengamankan seorang pria yang diduga ikut aksi kerusuhan di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Polisi juga menangkap 11 orang terkait pembakaran mobil di asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamis malam, 8 Agustus 2019, atau dua hari menjelang Idul Adha, Fadil (16 tahun)–-bukan nama sebenarnya--akhirnya pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Orang tuanya menyambut dengan tangis sedu sedan setelah mereka terpisah sejak kerusuhan 22 Mei.

Fadil kembali dengan bekas luka bocor di kepala dan sabetan rotan di punggung. Sang ibu, Aminah--juga bukan sebenarnya--tak lupa memeriksa bola mata Fadil yang pernah dilingkari lebam.

Fadil adalah satu dari 62 anak yang ditangkap saat kerusuhan itu terjadi. Bersama yang lainnya, pelajar SMK itu sempat menjalani rehabilitasi selama 78 hari di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Jakarta Timur, sebelum permohonan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana diterima.

Fadil disangka terlibat kerusuhan saat ditangkap di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Saat yang sama kerusuhan menjelma dari demontrasi menolak hasil pemilu.

Sangkaan terhadap Fadil tak sepenuhnya keliru. Ditemui di rumahnya pada Sabtu 10 Agustus 2019, sulung dari empat bersaudara itu mengaku sempat mengangkat dua batu untuk diarahkan ke anggota polisi. Batu disebut diterimanya dari seorang pria bertopi di antara massa kerusuhan.

"Waktu itu jalanan seperti medan perang," katanya melukiskan kembali peristiwa tiga bulan lalu. Dia mengaku diajak temannya menyaksikan langsung lemparan batu serta bunyi petasan dan gas air mata bersahut-sahutan. "Katanya ada kerusuhan melawan polisi,” kata Fadil lagi menirukan ajakan itu.

Belum sempat ikut melempar batu, Fadil melihat massa sudah kocar kacir dikejar polisi. Fadil mengaku berdiam diri dan membuang batu. Anggota brimob pertama menghampirinya. "Ngapain kamu di sini dik," ujar si polisi yang dijawab Fadil, "Saya tidak kuat kena asap tebal (gas air mata)."

Garis hidupnya segera berubah ketika brimob kedua, berjarak hanya sepelemparan batu, menunjuk ke arahnya. Fadil mengaku langsung didekati dan dicekik. Bogem pertama mendarat di wajahnya pada detik itu. Fadil ditangkap karena kecurigaan olesan odol di sekitar matanya.

Demonstran terlibat kericuhan dengan aparat saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Aksi damai ini berakhir ricuh setelah massa pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat berusaha menjebol pembatas dari kawat berduri. TEMPO/Subekti.

Saat diseret, kata dia, satu per satu anggota Brimob melampiaskan kemarahannya. Tendangan dan popor senjata tak dapat dielakkannya. "Yang mengeroyok saya lebih dari 20 orang secara bergantian, mungkin polisi di sepanjang jalan ikut nonjok," katanya sambil menambahkan, "Hanya ada satu polisi yang sempat melindungi saya."

Menurut Fadil, kekerasan berlanjut di dalam pos polisi di Bawaslu. Di tempat itu Fadil melihat dua orang seperti dirinya dengan wajah berdarah. Ketiganya bersama-sama diangkut dari Bawaslu ke Polda Metro Jaya. Di sini dia berkumpul dengan lebih banyak orang lagi. "Saya tidak digebuki lagi karena saya bilang masih pelajar dan dipisah dengan yang dewasa."

Pada Jumat, 24 Mei 2019, Fadil dibawa ke Balai Rehabilitasi Anak Handayani. Sebelum menjalani rehabilitasi, kata dia, polisi sempat menjanjikan akan membawanya ke rumah sakit untuk mengobati luka di kepalanya. Selain bekas luka di kepala, sabetan rotan juga masih membekas di punggung Fadil.  “Sampai sembuh sendiri belum pernah saya dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Aminah membenarkan luka-luka yang dialami anak sulungnya itu. Dia menyatakan melihat langsung kondisi anaknya yang babak belur saat menjenguk di Panti Handayani. “Saya hanya bisa menangis, berlapang dada. Semua sudah terjadi dan semoga tidak terulang lagi,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.